Shahabat yang mulia Abu Sa'id Al-Khudri rahimahullahu berkata:
أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْطَلَقُوْا فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوْهَا حَتَّى نَزَلُوْا فِي حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ، فَاسْتَضَافُوْهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوْهُمْ. فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ، لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِيْنَ قَدْ نَزَلُوْا بِكُم، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ. فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوْا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ! إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، فَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ، لاَ يَنْفُعُهُ شَيْءٌ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ منكُمْ شَيْءٌ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللهِ إِنِّي لَرَاقٍ، وَ لَكِنْ وَاللهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُوْنَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلاً. فَصَالِحُوْهُمْ عَلَى قَطِيْعٍ مِنَ الْغَنَمِ. فَانْطَلَقَ فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ} حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي مَا بِهِ قَلَبَةٌ. قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوْهُمْ عَلَيْهِ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا. فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوْا حَتَّى نَأْتِيَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا. فَقَدِمُوْا عَلى رَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرُاْ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا يُدْرِيْكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
Sejumlah shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi dalam sebuah safar (perjalanan) yang mereka tempuh, hingga mereka singgah di sebuah kampung Arab. Mereka kemudian meminta penduduk kampung tersebut agar menjamu mereka, namun penduduk kampung itu menolak.
Tak lama setelah itu, kepala suku dari kampung tersebut tersengat binatang berbisa. Penduduknya pun mengupayakan segala cara pengobatan, namun tidak sedikit pun yang memberikan manfaat untuk kesembuhan pemimpin mereka. Sebagian mereka berkata kepada yang lain: "Seandainya kalian mendatangi rombongan yang tadi singgah di tempat kalian, mungkin saja ada di antara mereka punya obat (yang bisa menghilangkan sakit yang diderita pemimpin kita)." Penduduk kampung itu pun mendatangi rombongan shahabat Rasulullah yang tengah beristirahat tersebut, seraya berkata: "Wahai sekelompok orang, pemimpin kami disengat binatang berbisa. Kami telah mengupayakan berbagai cara untuk menyembuhkan sakitnya, namun tidak satu pun yang bermanfaat. Apakah salah seorang dari kalian ada yang memiliki obat?" Salah seorang shahabat berkata: "Iya, demi Allah, aku bisa meruqyah. Akan tetapi, demi Allah, tadi kami minta dijamu namun kalian enggan untuk menjamu kami. Maka aku tidak akan melakukan ruqyah untuk kalian hingga kalian bersedia memberikan imbalan kepada kami."
Mereka pun bersepakat untuk memberikan sekawanan kambing-kambing sebagai upah dari ruqyah yang akan dilakukan. Shahabat itu pun pergi untuk meruqyah pemimpin kampung tersebut. Mulailah ia meniup disertai sedikit meludah dan membaca 3x : "Alhamdulillah rabbil 'alamin" (Surah Al-Fatihah). Sampai akhirnya pemimpin tersebut seakan-akan terlepas dari ikatan yang mengekangnya. Ia pun pergi berjalan, tidak ada lagi rasa sakit (yang membuatnya membolak-balikkan tubuhnya di tempat tidur).
Penduduk kampung itu lalu memberikan imbalan sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Sebagian shahabat berkata: "Bagilah kambing itu." Namun shahabat yang meruqyah berkata: "Jangan kita lakukan hal itu, sampai kita menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kita ceritakan kejadiannya, dan kita tunggu apa yang beliau perintahkan." Mereka pun menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mengisahkan apa yang telah terjadi. Beliau bertanya kepada shahabat yang melakukan ruqyah: "Dari mana engkau tahu bahwa Al- Fatihah itu bisa dibaca untuk meruqyah? Kalian benar, bagilah kambing itu dan berikanlah bagian untukku bersama kalian."
Hadits di atas diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya no. 5749, kitab Ath-Thibb, bab An-Nafats fir Ruqyah. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya no. 5697 kitab As-Salam, bab Jawazu Akhdzil Ujrah 'alar Ruqyah.
Beberapa faedah yang dapat kita ambil dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu di atas adalah:
1. Surah Al-Fatihah mustahab untuk dibacakan kepada orang yang disengat binatang berbisa dan orang sakit.
2. Boleh mengambil upah dari ruqyah dan upah itu halal.
3. Seluruh kambing itu sebenarnya milik orang yang meruqyah adapun yang lainnya tidak memiliki hak, namun dibagikannya kepada teman-temannya karena kedermawanan dan kebaikan.
4. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam minta bagian dalam rangka lebih menenangkan hati para shahabatnya dan untuk lebih menunjukkan bahwa upah yang didapatkan tersebut halal, tidak mengandung syubhat.
Demikian faedah yang disebutkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim (14/410).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar